Reporter : Iwan Terbitan
|
Editor : Adie
|
Publisher : Iwan Terbitan

PALANGKA RAYA – Terbitan.com || Satresnarkoba Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng kini kembali berhasil membekuk budak narkoba jenis sabu-sabu yang kedapatan memiliki sebanyak 12 klip siap edar, Kamis (18/4/2024).

Diketahui kali ini berlokasi di Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit. Petugas mendapati adanya laporan dari warga sekitar jika di wilayah tersebut diduga sering menjadi tempat transaksi sabu.

Mendapati hal tersebut, Polsek Rakumpit langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna mengungkap kasus yang meresahkan warga.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit mendatangi rumah terduga pelaku berinisial JF (29) di Jalan Tumbang Telaken Km. 64, RT. 008, RW. 001 Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit,” ucap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno.

“Pasca digeledah, kecurigaan kami pun terbukti dengan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 12 serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 3.61 gram,” ujarnya.

Usai diinterogasi terduga pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya. Aparat kepolisian pun langsung mengamankan pelaku ke Maporesta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.

“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada saudara JF dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, seorang pria berinisial J (37) berhasil diamankan di Jalan Sapilah, RT. 03, Desa Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (16/4) lantaran memiliki sabu-sabu.

Dari tangan J, personel Satreskoba Polres Pulang Pisau berhasil menemukan 59 bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,50 gram.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin dalam rilis resminya, menyampaikan bahwa seorang pria berinisial J} diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Sapilah sekira pukul 18.00 WIB. Dimana, kata AKP Daspin, kronologis berawal ada saat anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau sedang melaksanakan patroli, kemudian mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di rumah saudara J.

“Setelah menerima informasi, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian sekitar jam 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap J,” kata AKP Daspin, Kamis (18/4).

Dijelaskan AKP Daspin, bahwa setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT, petugas menemukan barang-barang berupa, 59 bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,50 gram, 1 buah bekas minyak rambut,1 buah handphone warna Hitam, dan uang tunai sebesar Rp.1.900.000.

“Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut benar milik mereka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kita gelandang ke Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI