Reporter : Mei Irmayanti
|
Editor : Terbitan Jatim
|
Publisher : Admin Terbitan

NGAWI, Terbitan.com – Polres Ngawi bergerak cepat menanggapi warga Sine yang melaporkan bahwa kendaraan roda duanya (motor) dirusak dan dibakar. Pelapor yang juga korban adalah Yusuf Panji N (18) warga Dusun/Desa Wonosari Kec. Sine Kab. Ngawi dan Suyatno (37) warga Dsn Kesumorejo Ds. Pocol Kec. Sine Kab.Ngawi.

Peristiwa tersebut terjadi masuk di Jl. Raya Wonosari-Sine RT. 02 RW. 03 Desa Pocol Kec. Sine Kab. Ngawi, pada hari Selasa (16/1/2024) dini hari, sekira pukul 01.30 WiB. Kejadian tersebut dipicu oleh gesekan / kesalahpahaman hingga menimbulkan provokasi. Resmob Polres Ngawi bersama Polsek Sine dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., langsung ke TKP untuk mengamankan tersangka.

“Alhamdulilah, tidak sampai 24 jam, kami (Polres Ngawi) telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran 2 (dua) sepeda motor sebanyak 11 (sebelas) orang, 4 (empat) diantaranya masih di bawah umur,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (18/1/2024) sore.

“Pelaku secara bersama-sama melakukan perusakan dan pembakaran sepeda motor dan kini sudah diamankan di Polres Ngawi berikut barang buktinya,” lanjut Argowiyono didampingi Dandim 0805 Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan.

Identitas ke 7 (tujuh) pelaku yang berhasil diamankan di Polres Ngawi adalah MR (22) Ds. Kedunggalar, IZ (20) Ds. Widodaren, YYS (18) Kedunggalar, DDAP (21) Sragen, AAFN (18) Gerih, SAS (21) Geneng, YH (18) Pitu, dan yang 4 (empat) orang lainnya adalah masih di bawah umur.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah rangka Sepeda motor Honda Verza yang terbakar dengan Nopol AE 6064 LA, rangka Sepeda Motor Honda Revo yang terbakar dengan Nopol AD 2345 YA, 16 (enam belas) batang kayu, 4 (empat) buah batu, 1 (satu) Unit HP Oppo A71 warna putih, 1 (satu) buah batu kali berukuran sedang, 1(satu) buah batu berukuran diameter kurang lebih 6 cm, 1 (satu) buat pet helm cargloss warna hitam, 1 (satu) batang ranting kayu berukuran panjang kurang lebih 60 cm, 1 (satu) batang kayu balok bekas terbakar berukuran panjang kurang lebih 63 cm

Sesuai dengan perannya masing-masing, para tersangka mendapat ancaman hukuman:
a. Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling
lama 7 (Tujuh) Tahun;
b. Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun

Di akhir rilis, Kapolres dan Komandan Kodim 0805 Ngawi memberikan imbauan agar jangan terpancing provokasi yang beredar yang belum tentu kebenarannya, meski hanya lewat media, dan mengajak untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berjalan lancar dan damai

“Dihimbau kepada masyarakat, agar jangan mudah terpancing provokasi yang dapat mengganggu keamanan di Ngawi,” Ujar Didik.

“Mari bersama kita jaga Pemilu 2024 nanti agar berjalan aman dan damai, jangan terpancing berita-berita hoax yang bisa mengakibatkan adanya gesekan dan mengganggu kamtibmas,” tutup Argowiyono

E-KORAN