Reporter : GN. Samoale
|
Editor : Adie

SANANA, Terbitan,com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergerak mengusut kasus dugaan 97 kasus izin usaha pertambangan (IUP)Ilegal serta Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara

Seperti diketahui, dugaan kasus IUP ilegal dan HGU tersebut berdasarkan Surat Keterangan (SK) kegiatan 2009 lalu. Dimasa Pemerintahan Ahmad Hidayat Mus.

Untuk itu, sebanya 23 perusahaan tambang yang siap menggarap tanah di Pulau Sula dan Pulau Mangoli yang tersebar masing- masing mendapat jatah 4 hingga 9 IUP yang di keluarkan oleh Pemprov Maluku Utara dengan sengaja menerbitkan 97 IUP tersebut

“Berdasarkan jumlah luas lahan yang akan digarap seluas 343, 683, 88 Hektar yang di dalamnya terdapat komoditas Mineral Logam yang berlokasi di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Mangoli Timur, Mangoli Tengah, Mangoli Barat, Mangoli Selatan dan Mangoli Utara.

Perusahaan tersebut mendapat 5 IUP misalnya IUP di antaranya IUP nomor 56/IUP-Ekplotasi/DPEKS/2009 untuk pengelolaan ineral logam dan ada juga AMDAL tidak sesuai dengan ekologi di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula

Dari hasil salinan itu tidak sesuai dengan penjabarannya. sehingga pasti berpotensi terhadap kerusakan lingkungan fisik dan kimiawi, lingkungan biologis, lingkungan sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat di Pulau Sula dan Pulau Mangole, sebab ijin tersebut tidak berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT/RW).

Oleh karena itu, KPK diminta menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU.

“Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait, “tegas Amirudin Yakseb selaku Praktisi Hukum saat dikofirmasi, Jum’at (24/5/24),

Menurutnya, lembaga antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat, Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.

“Maka, pihaknya berharap ada evaluasi yang komperhensif terhadap izin-izin tersebut oleh KPK- RI guna memastikan kemulusan terbitnya izin dimaksud, Karena ini dapat merugikan masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, “tegasnya.

E-KORAN