Reporter : Admin Terbitan

MALAKA, terbitan.com – Kapolres Belu
AKBP Christian Tobing “mengaku” Mobil Innova New Venturer DH 1823 FA, yang dipakai pihak Polres Belu adalah mobil berpelat merah,milik Pemerintah Kabupaten Malaka,statusnya diberi pijam pakai sementara.

Demikian disampaikan Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, ketika ditemui media ini di ruangan Intelkam (3/5/2019) sore.

Kapolres Cristian menegaskan, pengakuan KBO Sat Lantas IPDA Maternus Klau, SH, serta Kasat Intelkam Polres Belu, AKP, Didid Wahyu Agustyawan dan juga oknum polisi serta publik, yang menduga Bupati Malaka beri hadia mobil kepada “saya” Kapolres Belu, sangatlah tidak benar.

“Dia menyebutkan mobil Innova hitam itu bukan diberikan kepada “saya” Kapolres Belu, akan tetapi diberikan kepada pihak Polres Belu, akan tetapi statusnya hanya pinjam pakai, sebab itu mobil pelat merah.

Kapolres menambhkan, Pihak polres hanya diberi pinjam pakai, sebab itu mobil dinas dan berpelat merah dan STNK atas nama Pemda Malaka, bukan atas nama ‘saya’ Kapolres Belu atau pihak Polres Belu.

Selain itu Kapolres juga membenarkan, bahwa pihaknya memang menerima mobil Pemda Malaka itu, sedangkan hal lainya soal pengadaan mobil yang dilakukan Pemda Malaka terkait mobil ini, pihak kami tidak tahu menahu, sebab ini diberi pijam oleh pemda malaka.

Sementara Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Malaka, Henry Melki Simu, ketika diminta tanggapan saat ditemui media ini, Rabu (1/5/2019). Menjelaskan, “itu mobil siluman” Sebab pada Tahun anggaran 2018 DPRD Kabupaten Malaka tidak pernah bahas pengadaan mobil operasional untuk Pihak Polres Belu.

“Saat itu, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka sedang defisit. Sehingga sejumlah item anggaran belanja modal untuk pembangunan tambak ikan bagi masyarakat dipangkas habis.

Menurut Melki, dalam sidang Perubahan Anggaran tahun 2018, Pemkab Malaka menganggarkan pengadaan kendaraan roda empat jenis Innova New Venturer untuk Bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dan Badan Perbatasan Pemkab Malaka untuk Polres Belu tidak perna dibahas.

“Kuat dugaan mobil Innova New Venturer yang diberikan oleh Bupati Malaka untuk operasional Polres Belu tersebut merupakan mobil yang diadakan untuk Bagian ULP Kabupaten Malaka.

Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, pemberian mobil kepada Kapolres Belu dengan alasan pinjam pakai sangat tidak dibenarkan.

“Sebab sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pinjam Pakai Barang Milik Negara, pinjam pakai barang milik Negara hanya boleh dilakukan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah.

Sementara Polres Belu tidak termasuk dalam lembaga pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang disebutkan dalam PP Nomor 27 tahun 2014 tersebut.

“Politisi Golkar ini meminta Kapolda NTT dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memeriksa Bupati Malaka dan Kapolres Belu terkait pemberian mobil operasional tersebut karena terindikasi gratifikasi.

Bupati Malaka, Stef Bria Seran, juga belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pemberian mobil mewah untuk operasional Kapolres Belu tersebut. Dikirimi pesan singkat namun tidak membalas.

Sedangkan melalui siaran Pers yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Malaka menjelaskan,Kendaraan roda empat jenis Toyota Venturer 2.4 A/T Diesel Vin 2018 warna hitam dengan tahun pembuatan 2018 yang sementara ini digunakan oleh Kapolres Belu AKBP Christian Tobing adalah merupakan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka demi koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Malaka dengan status pinjam pakai.

Selanjutnya status pinjam pakai itu disebutkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan Dinas yang ditandatangani pada tanggal 28 Nopember 2018 oleh Kabag Umum Setda Malaka Laurensius Bere yang mewakili Pemda Malaka dan Iptu Lusianus Molo selaku Kabag Sarpras Polres Belu yang mewakili Polres Belu.

E-KORAN