Reporter : Admin Terbitan

MUNA, terbitan.com – Hilangnya suara calon Legislatif (Caleg) dari partai Gerindra Dapil VI Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 3, Ahmad Mutakhir Latoa tampaknya akan berbuntut panjang.

Hal itu disampaikan Pengacara Ahmad Mutakhir Latoa, Abdul Rajab selaku kuasa hukumnya mengaku keberatan dan menilai alasan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Muna, Provinsi Sultra tak jelas dan merugikan kliennya, Kamis (16/05/2019).

“Dalam surat pertama Bawaslu Kabupaten Muna dengan Nomer : 145/K.Bawaslu..Porv..SG -13/HK 02.01/V/2019, tanggal 6 mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan terlapor form C1 TPS 3 Desa Lagasa dinyatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya,” ujarnya pada wartawan.

Namun, pihaknya mengaku kesal saat pihaknya melakukan koordinasi dengan tim atas kejanggalan itu dan melakukan klarifikasi terhadap Bawaslu terkait maksud kata Absah yang dimaksud justru tidak jelas hingga datang surat balasan yang ke-2.

“Ketika kami meminta penjelasan mengenai kata Absah yang dimaksud justru jawaban pihak Bawaslu tidak jelas. Dan Kemudian mengirim surat balasan kedua terhadap kami dengan Nomer : 146/Bawaslu- Prov- SG 13/HK 02.01/V/2019 13 Mei 2019 yang kemudian menyatakan Hasil komunikasi Gakkumdu pelaporan belum memenuhi syarat materiil berupa bukti data asli C1 dari kecamatan Duruka DAA1 yang diajukan/pelapor hasil foto copy serta tidak menyebut waktu,” jelasnya.

Atas sikap itu pihaknya mengaku menghargai keputusan Bawaslu. Namun, pengacara mempertanyakan surat Bawaslu yang mengeluarkan dua surat keputusan dengan 1 pelaporan, sebelumnya pengacara mempertanyakan surat Bawaslu (1) yang menggunakan kata tidak Absah.

“Kata Absah di maksud ini seperti apa, karena yang Absah seperti apa Bawaslu tidak pernah menunjukkan, Untuk keadilan bagi kliennya, kami akan mengadukan ke DKPP dan jika memang dimungkinkan, akan kami sampaikan dan meminta rekom Partai Gerindra pusat untuk dilanjutkan ke MK,” jelasnya.

Surat Balasan Yang Dikirim Bawaslu Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ditambahkan oleh Abdul Rajab, kliennya sebagai caleg dan sebagai warga Masyarakat yang menginginkan Demokasi berjalan secara adil dan jujur dikabupaten Muna, dirinya juga berharap Bawaslu masih menjalankan tugasnya secara profesional, karena saat kami sudah mengantongi bukti C1 dan DAA1 yang valid secara meteril dan formil.

“Kami akan melakukan dua langkah kedepannya yang pertama langkah politik kita akan adukan ke dewan etik partai Gerindra, kedua langkah hukum berupa surat dari Bawaslu akan kita adukan ke DKPP dan jika dimungkinkan akan kami bawa ke pusat sampai ke MK ,”Tukasnya

Sementara hingga berita ini dilansir pihak Bawaslu Kabupaten Muna, Provinsi Sultra belum ada yang bisa dikonfirmasi. Sementara berita ini dipandang perlu akan tanggapan pihak terkait untuk tidak terjadi ketimpangan informasi. (Bersambung)

E-KORAN