Reporter : Terbitan Sumut

DELI SERDANG, terbitan.com – Selasa 11-06-2019 Team Pegasus Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku pencurian Hand Phone (HP) atas nama Sugiono alias Ono (39) warga Jln Marelan Perum.Deli Indah Tanah Enam Ratus Kab.Deli Serdang,Sumatera Utara.

Awalnya,pada hari Sabtu(01/06/2019)pukul 20.30 Wib,tepatnya di persimpangan Jl.Iskandar Muda Jl.Gatot Subroto terjadi pencurian berupa 1 buah HP milik Melati Br.Sihombing (31) warga jl.Beringin Pasar 7 Medan Selayang di rampas oleh Sugiono alias Ono saat di dalam angkot.

Sadar HP nya telah raib di rampas,sontak teman korban Sehat Rotua Br Simanjuntak meneriaki’rampok..rampok’.Dalam hitungan detik tanpa di komandoi Massa menangkap tersangka dan saat bersamaan petugas yang sedang melaksanakan patroli di seputaran tempat kejadian dapat mengamankan pelaku,selanjutnya Team Pegasus Polsek Medan Baru memboyong tersangka ke komando guna penyidikan selanjutnya.

Akibat perbuatannya tersangka Sugiono alias Ono di kenakan pasal 363 KHUPidana,dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Riadi
Editor : Sigit

E-KORAN