Reporter : Iwan Terbitan
|
Editor : Nia Erlita
|
Publisher : Adie

TERBITAN|| Demi menyelamatkan para generasi dari pengaruh buruk Narkotika, aparat kepolisian terus bekerja keras dalam memeranginya.

Terbukti, setelah menerima adanya laporan masyarakat, kesatuan dibawah pimpinan AKP GS Rahail ini langsung menyikapi informasi yang disampaikan.

Dimana, berlokasi di Jalan Rindang Banua Gang Salam rumah warna pink yang ada dalam komplek Puntun, petugas mencurigai salah satu pria.

“Kecurigaan kami akhirnya terbukti. Karena pada penggeladahan badan dan lokasi, kami berhasil menemukan 7 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 2,83 gram,” kata Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H.

“Atas dasar ini, terduga pelaku berinisial SY (49) ini langsung kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain 7 paket itu, kami juga mengamankan 1 buah plastik klip, uang tunai senilai Rp. 2.450.000,-,” urainya, Kamis (30/3/2023) pagi.

Diterangkannya, jika terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya.(Iwn)

E-KORAN