Reporter : Iwan Terbitan
|
Editor : Adie
|
Publisher : Iwan Terbitan

KUALA KAPUAS – Terbitan.com || Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil mengamankan salah seorang wanita berinisial MA (34) warga Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas di Pelabuhan Danau Mare.

Iya diamankan polisi di karenakan kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, hal itu dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Narkoba AKP Subandi.

“Pelaku berinisial MA, kami amankan disaat yang bersangkutan berada di Pelabuhan Danau Mare diduga membawa narkoba jenis sabu,” ucapnya kepada media ini  Rabu (17/4/2024).

Barang bukti narkotika yang diamankan dari terduga pelaku jenis sabu dengan berat 3,12 gram, serta barang bukti lainnya berupa satu unit HP merk VIVO Y22 warna hijau.

“Selain itu juga kami mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan nopol KH 4269 UE beserta kunci kontak yang dikendarai oleh terduga pelaku ini,” pungkasnya. Terduga pelaku telah dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal yang kami sangkakan kepada yang bersangkutan yaitu Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI