Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitancom – Kepala Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Abas Masuku tidak terbuka kepada lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait penyelenggaran pemerintahan desa, terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2015 hingga 2020.

Hal ini dikatakan Himpunan Pelajar Maha Siswa Sula (HPMS) Ternate, Armin Soamole bahwa RKPDes dan APBDes adalah produk bersama sehingga masing-masing pihak tidak saling merahasiakan.

”BPD dan Pemdes membahas bersama RKP dan APBDes dalam musyawarah desa yang dituangkan dalam Perdes sebagai produk hukum. Jadi produk bersama yang juga tentunya dokumennya diketahui bersama, ”ucap Armin

Selanjutnya, Kata Armin, jika Kepala Desa Dofa, Abas Masuku ini tidak membuka akses bagi lembaga BPD terhadap RKPDes dan APBDes, berarti Kepala Desa Dofa, Abas Masuku telah melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa.

”Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sekaligus (melanggar) Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” ujar Armin kepada terbitan, com, Jumat (17/1/2020)

Armin juga mengutarakan, Kepala Desa Dofa, Abas Masuku di duga melanggar dan dikenakan sangsi berupa bimbingan dan pengawasan berjenjang mulai dari camat.

”Camat Kecamatan Mangoli Barat seharusnya melakukan fasilitasi dan pembinaan dan dapat memberikan teguran secara tertulis kepada kades,” tukas Armin.

Sementara Kepala Desa Dofa, Abas Masuku dan Camat Kecamatan Mangoli Barat belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. {GNS}

E-KORAN