Reporter : Iwan Terbitan
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

BARITO UTARA – Terbitan.com || Kepala Desa Juking Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya H. Maman dinyatakan tidak bersalah atau divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kamis (3/10/2024).

Putusan itu dalam agenda sidang Pembacaan Putusan Hakim pada Perkara bernomor registrasi 88/Pid.B/2024/PN.Mtw atas kasus dugaan pemalsuan surat SKCK dari Polres Murung Raya.

Hakim ketua Sugianur SH menyatakan Terdakwa H. Maman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama atau Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Sehingga Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah Putusan diucapkan dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

“Pemberian vonis bebas kepada Kepala Desa ini karena Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal yang didakwakan kepada terdakwa sehingga dinyatakan bebas sebagaimana Pasal 191 ayat (1) KUHAP”, ungkap Hakim.

Sementara salah satu Tim hukum H. Mama Fahmi Indah Lestari,S.H.,M.H kepada media ini mengatakan, terkait putusan itu, mereka menerima putusan itu dan mereka juga sangat bersyukur atas putusan bebas yang telah dibacakan oleh majelis hakim terhadap klien mereka H. Maman.

“Alhamdulillah kami menerima putusan itu dan kami sangat bersyukur atas putusan bebas yang tadi telah dibacakan oleh majelis hakim terhadap klien kami Haji maman,”kata Fahmi.

Sebab lanjut Fahmi, apa yang selama ini dituduhkan dan di dakwan kan kepada klien kami bahwa klien kami telah melakukan pemalsuan dokumen pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pada saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Namun melalui fakta, persidangan bahwa klien kami tidak terbukti melakukan pemalsuan sebagaimana yang selama ini didakwakan,”ucap Fahmi.

Berkaitan dengan apakah kami kuasa hukum akan melakukan upaya hukum setelah vonis bebas ini, kami mengingat klien kami sudah pernah dilakukan upaya paksa penahanan kurang lebih 29 hari kami masih koordinasi dengan keluarga besar beliau,

“Tapi yang terpenting beliau vonis bebas dan bisa melanjutkan tugasnya sebagai kepala desa Juking pajang,”ungkap Fahmi.

 

E-KORAN