Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Penegakan hukum di Kabupaten Sampang lagi-lagi dicurigai masuk angin, hal itu dialami Endang Suryati pekerja di salah satu tempat Laundry di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gung Sekar, Kecamatan Kota Sampang yang menjadi korban dugaan penganiayaan pada 8 April 2020 lalu.

Pantauan terbitan.com terlihat dalam Surat Panggilan sebelumnya Nomor s-pgl/210/IV/2020/Satreskrim menyebut jika hal itu merupakan perkara tindak pidana penganiayaan dengan Pasal 170 KUHP. Namun, dalam Surat Panggilan berikutnya Nomor s-pgl/305/VI/2020/Satreskrim Pasal itu justru berubah menjadi pasal 352 KUHP yang dinilai lebih ringan.

Hal itu diungkapkan korban, Endang Suryati pekerja di salah satu tempat Laundry di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gung Sekar, Kecamatan Kota Sampang yang ingin mendapat keadilan atas apa yang dialaminya.

“Kami hanya berharap pihak Polres Sampang dapat menegakkan hukum secara profesional, intinya saya hanya ingin keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya pada Terbitan.com, Rabu (24/06/2020).

Di tempat yang sama Moh. Hari, Ketua LSM Laskar Trunojoyo yang ikut mendampingi korban untuk mendapat keadilan mempertanyakan dasar perubahan pasal yang dinilai seenaknya itu.

“Kami hanya ingin mempertanyakan dasarnya apa gonta-ganti pasal seperti itu, ini hukum bukan permainan, kami harap tidak order Pasal,” ungkapnya.

Hari sapaan akrabnya juga menceritakan tanggapan pihak penyidik Polres Sampang yang mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan atas dasar apa pasal itu diganti, pihak penyidik mengatakan bahwa itu adalah wewenangnya.

“Ini wewenang penyidik, dan saya hanya ingin mengatakan pada korban tidak untuk wartawan atau LSM, begitu respons pihak Polres Sampang,” jelasnya.

Seperti diberitakan terbitan.com, sebelumnya Berdasarkan pengakuan korban, ia mendapat perlakuan buruk lantaran akan menimbang pakaian yang akan dilakukan cuci kering di tempatnya. Sejak awal pelaku kerap melakukan laundry di tempatnya .

“Sejak awal sering kali RL (Inisial Pelaku) datang dengan membawa pakaian yang akan dilakukan cuci basah, dengan harga Rp.2500 namun ditawar Rp2000 dan tetap dilayani,” katanya.

Secara rinci wanita asal Kabupaten Situbondo Jawa Timur itu menceritakan kejadian yang berujung kekerasan itu, menurutnya waktu itu dia datang dengan membawa pakaian yang akan yang akan dicuci. Namun, pelaku tak mau cuci basah melainkan cuci kering sementara harga tidak mau dengan yang disebutkannya.

“Saat itu dia datang dengan pakaian yang akan dicucinya dengan permintaan cuci kering, harga yang bisanya Rp4000 ditawar Rp3000 sementara saya mematok Rp3500 namun dia bergegas pulang dan pakaian itu ditinggal,” katanya pada terbitan.com.

Tak lama kemudian, menurut Endang datang RR adiknya dengan membawa pakaian. Namun, korban menolak lantaran tidak sesuai harga yang ditetapkan serta tidak mau ditimbang sebelum dicuci.

“Kan sudah biasa cuci kering ditimbang sebelum dicuci kecuali cuci basah memang tidak ditimbang, seketika itu RR pulang entah bilang apa terhadap kakaknya hingga berbicara yang bukan-bukan dan memukul pada saya, saya memang sebelumnya menyuruh membawa pulang pakaiannya jika memang tidak mau dengan harga yang kami tetapkan,” jelasnya.

Tak sampai di situ saja, setelah kedua orang itu memukuli korban, beberapa waktu kemudian dia didatangi RK Keluarganya dengan menampar korban dari samping yang sedang menjalankan aktivitasnya.

“Setelah keduanya, tak lama kemudian RK datang menampar saya. Saya dorong keluar kemudian datang RL dan RR yang juga mengeroyok dan memukuli saya dengan sapu, beruntung ada warga yang melerai,” jelasnya.

Sementara pihak Polres belum ada yang bisa memberikan secara resmi pada terbitan.com. bahkan, saat mencoba masuk ruangan awak media tak diperkenankan.

Sekedar untuk diketahui kejadian pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 10:30 WIB pada 8 April 2020 di tempat Laundry Jalan Teuku Umar, Kota Sampang. (Adie)

E-KORAN