Reporter : Ragil Surono
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

SANANA – Terbitan,com || Terkait kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid -19 Tahun anggaran 2021 senilai Rp 28 miliar sekian yang merugikan masyarakat, oleh pihak
Direktur PT. Pelangi Indah Lestari Kebal Hukum.

Pasalnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sudah beberapa kali layangkan surat panggilan kepada Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS, namun mangkir dari panggilan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/11/23)

Menurutnya, pihak sudah beberapa kali layangkan surat panggilan kepada Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS tapi tidak hadir, akan tetapi kalau kalau panggilan selanjutnya tak dipenuhi, pasti kami akan tetapkan tersangka dengan kelengkapan bukti-bukti tertentu,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap adanya dukungan dan doa dari semua elemen khususnya warga Kepulauan Sula agar kami secepatnya mengungkap fakta-fakta dibalik Kasus BTT tersebut pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulaun Sula sekaligus sebagai Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka terkait Kasus BTT Covid -19 Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 28 miliar sekian pada Senin 27 November 2023 kemarin

Sekedar diketahui, ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan Korupsi BTT Covid -19 tersebut yakni, Ketua DPRD Kepulauan Sula
Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Plh. Sekda Fadila Waridin, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah, Plt Kaban BPBD, Buhari Buamon, Plt Kaban BPKAD, Gina Tidore dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula serta sejumlah 13 Kepala Puskesmas

“Bahkan diduga ada empat saksi yang diduga bakal jadi tersangka yakni Plh. Sekda Fadila Waridin, Kadinkes Kepulauan Sula Suryati Abdullah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah M.Bimbi alias Bimbi, serta selaku pihak ketiga yang menjerat oknum anggota DPRD Sula inisial LL.

E-KORAN