Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Torjun Kabupaten Sampang terkesan menghentikan proses laporan yang dilakukan oleh M. Aksan warga Desa Pacangga’an, Kecamatan Pangarengan Sampang kepada terlapor inisial MS warga Desa Panyerangan Kecamatan Pangarengan, Sampang dalam kasus dugaan penganiayaan.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Torjun Iptu Heriyanto membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh MS (Terlapor) kepada M. Aksan (Pelapor), bahkan pihaknya mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Memang benar ada laporan dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Torjun, saat ini sedang kami proses,” katanya.

Namun demikian, proses laporan tersebut tersendat akibat salah satu bukti utama dinyatakan belum dikantongi oleh pihak aparat penegak hukum setempat, pihaknya hanya mengamankan barang bukti pakaian yang robek akibat dugaan ditarik paksa oleh terlapor.

“Prosesnya menunggu hasil visum yang dilakukan oleh pihak medis, sampai saat ini belum keluar,” kelitnya.

Penelusuran awak media, diketahui bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat telah mengeluarkan hasil visum terhadap korban tiga hari setelah proses pelaksanaan visum, tercatat sesuai permintaan visum oleh Polsek Torjun terhadap korban penganiayaan dilakukan tanggal 12-01-2021 jam 19:30 WIB, bahkan hasil visum tersebut sudah dikantongi oleh pemohon (Polsek Torjun, red) pada tanggal 15-01-2021 berselang tiga hari kerja.

Dijelaskan dalam hasil visum tersebut antara lain, terdapat tanda memar pada pipi dan paha korban. Tak hanya itu, akibatnya luka yang diderita, korban diketahui mengalami gangguan pada kaki dan sulit berjalan. (Redaksi)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI