Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Sidang perkara korupsi dugaan penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI tahun 2020, di kabupaten Bondowoso digelar, Selasa (24/1/2023) Tipikor Surabaya.

Hadir dalam sidang Jaksa Penuntut Umum Rozy Haromain, SH, Kuasa Hukum Terdakwa Eko Saputro, Abdul Kholik dan Slamet Riyanto serta Terdakwa mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos), H. Amir Hidayat, Wasir selaku pendamping Kube Desa Sumberwringin, dan Imron Rusli perangkat desa Sukorejo.

Sidang juga dilakukan secara daring melalui sarana telekonferens yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dengan agenda Pembacaan Putusan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, 3 orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tiga terdakwa Amir Hidayat, Wasir dan Imron Rusli ini dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsidair 4 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim, saat putusan dibaca.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan jaksa penuntut umum juga menerima. Sidang berjalan aman, lalu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dengan ketukan palu.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI