Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – Tim Kejaksaan (Kejari ) Sanana melakukan penggeledahan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan
Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemda Kepulauan Sula, Kamis (28/10/21).

Penggeledahan ini, diduga terkait proyek pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) tahun anggaran 2019 lalu.

Penggeladahan ini dilakukan tim penyidik dari bidang pidana khusu (Pidsus) dibantu tim Intejen kajari, Tim penyelidik labih dulu mengeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekitar Pukul 13.00 Wit. Kemudian dilanjutkan dikantor PUPRKP sekitar Pukul 14.00 hingga 15 .30 Wit

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Burhan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Fadli Habibi saat diwawancara awak media didepan kantor PUPRKP, menyampaikan, proses penggeledahan yang dilakukan itu berdasarkan surat perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sula dan surat izin penggeledahan yang diperoleh dari Pengadilan Negeri (PN) Sanana, “kata M. Fadli

Lanjut M. Fadli, Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik itu merupakan rangkaian penyidikan kasus Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) oleh Dinas PUPRKP 2019 lalu, dengan anggaran sebesar Rp 2 miliar sekian.

Sementara untuk penggeledahan tersebut, kata Fadli, untuk mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu SSO, “kata Fadli. {In}

E-KORAN