Reporter : Ragil Surono
|
Editor : Iwan Terbitan
|
Publisher : Adie

SANANA – Terbitan,com || Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mengusut tuntas terkait adanya dugaan penyimpangan dalam anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) , Provinsi Maluku Utara.

Pasalnya, anggaran dana BOK merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang disiapkan Pemerintah Pusat yang bersumber dari APBN untuk membantu percepatan pembangunan dan kegiatan Nonfisik di Daerah.

Hal itu disampaikan salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada Terbitan.com, Sabtu (11/11/2023.

Pada Tahun 202 di Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Kesehatan mendapat dana BOK senilai Rp 14.102.377, kemudian pada 2022 Dinas Kesehatan juga mendapat dana BOK senila Rp 13.690 ,375, dan di Tahu 2023, Dinas Kesehatan kembali mendapat dana senilai Rp 8.170.787 serta BOK Puskesmas senilai Rp 11.037.739,”ucapnya.

“Namun pencairan anggaran BOK tahap pertama di 13 Puskesmas masing masing diberikan senilai Rp 50 juta dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sedangkan untuk Puskesmas Wai ipa diberikan Rp 100 Juta, jadi total Rp 700 juta, sehingga kegiatan masing-masing asal jadi, ” ungkapnya dengan nada kesal.

Lanjut Sumber, ia tidak lagi mengetahui pencairan tahap kedua dan ketiga karena sudah mulai tertutup.

“Namun menurut sumber, kegiatan pada Puskesmas saat itu berjalan tidak efektif karena anggaran BOK dipangkas alias dipotong,”tandasnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan di lapangan, disinyalir ada penyimpangan anggaran hingga miliaran rupiah dan disinyalir kuat diduga dilakukan oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah serta Sekretaris belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan.

E-KORAN