Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Beberapa hari terakhir beredar selebaran surat Warga Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait instimasi hukum terhadap Gembong Narkotika Toli Bin Aswan yang diduga Dituntut secara ringan.

Dalam kutipan suratnya Warga Kecamatan Sokobanah Surati Presiden RI Ir. H. Joko Widodo terkait supremasi hukum yang tumpul di Kabupaten Sampang terhadap pelaku dan tindak pidana kriminal penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Sampang.

Warga Sokobanah dengan mengatasnamakan Gerakan Rakyat Sokobanah Menggugat (GRSM) menuntut tegakan supremasi hukum terhadap gembong/bandar atau mafia narkoba yang hanya dituntut ringan, tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Gembong sekaligus mafia narkoba yang dituduh tersebut adalah terdakwa Toli bin Aswan (45) warga Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah, merupakan bandar yang ditangkap Polres Sampang pada tanggal 13 Pebruari 2021 dengan barang bukti paket sabu dan satu buah senjata api revolver, yang harusnya di tuntut berat yaitu 20 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya dituntut 11 tahun penjara.

GRSM meminta Presiden RI dengan tembusan Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Kapolda Jatim, Kejati Jatim, Kapolres Sampang, Kajari Sampang, Pengadilan Negeri Sampang, organisasi Pers dan LBH untuk menindak tegas penegak hukum yang melakukan transaksional menjual belikan hukum demi kepentingan pribadinya, agar tidak tercipta hukum rimba di masyarakat, siapa kuat dia yang menang, sehingga ada kepercayaan kepada penagak hukum.

Selain beredar di sejumlah media sosial Surat yang ditujukan terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo itu ditembuskan terhadap banyak pihak termasuk Kapolri dan Kapolda Jatim. Bahkan sejumlah organisasi Wartawan di Kabupaten Sampang juga mendapatkan surat tembusan itu.

E-KORAN