Reporter : Terbitan Jatim
|
Editor : Admin Terbitan

Madiun, Terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Madiun semakin getol memerangi peredaran rokok ilegal dengan berbagai cara. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun secara masif melakukan kegiatan mulai dari operasi gabungan hingga sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

Seperti yang sudah terlaksana sebelumnya, sosialisasi perundang-undangan tentang cukai dikemas melalui sebuah event riding bareng bupati di wilayah Kecamatan Mejayan, mlaku bareng bupati dan wakil bupati di Kecamatan Sawahan. Dan kini kembali digelar event seniman nyawiji untuk menarik minat masyarakat di wilayah Kecamatan Kebonsari. Masyarakat sekitar pun antusias memadati lapangan desa mulai dari siang hingga malam hari sampai acara selesai.
“Kegiatan hari ini dalam rangka sosialisasi perundang-undangan tentang cukai melalui event. Stop rokok ilegal, gempur rokok ilegal,” ungkap Kepala Satpol PP & Damkar Kabupaten Madiun, Didik Harianto.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan melalui sebuah event dinilai lebih maksimal lantaran dapat menghadirkan masyarakat banyak sehingga petugas dari Bea Cukai Madiun bisa memberikan informasi berkaitan ciri rokok ilegal dan cara mengenalinya.
Dengan banyaknya masyarakat yang hadir, materi sosialisasi yang disampaikan bisa dimengerti dan dipahami masyarakat. Harapannya, dengan adanya sosialisasi melalui event tersebut masyarakat paham, sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan bahkan diharapkan bisa zero.
“Kalau itu terjadi maka yang beredar rokok legal otomatis penerimaan negara dari cukai bisa naik. Sehingga DBHCHT yang diterima daerah bisa naik dan bisa digunakan diberbagai sektor kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” bebernya.

Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono mengatakan dalam sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal kali ini pihaknya menyampaikan beberapa materi berkaitan dengan jenis-jenis barang kena cukai, utamanya ciri-ciri rokok ilegal hingga manfaat jika masyarakat berpartisipasi dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Disebutkan, empat ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui masyarakat yakni rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda dengan keperuntukannya.
“Kita harus tahu dulu kriteria pita cukai yang asli dengan yang palsu atau yang bekas, sehingga dapat mengantisipasi peredarannya,” tuturnya.

Joko pun menegaskan, selain rokok ilegal merugikan negara hingga kesehatan perokok. Pengedar rokok ilegal bakal menerima sanksi administrasi, saknsi pidana antara dua sampai delapan tahun dan denda yang nilainya dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang di ilegalkan.
“Selama tahun 2023 belum ada dijumpai, modusnya sekarang lewat jual beli online sehingga kita menghadang melalui jasa titipan dan angkutan umum,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi kali ini, di harapkan masyarakat mengetahui apa itu roko ilegal beserta ciri-cirinya dan bisa membantu petugas memberantas peredaran rokok ilegal sehingga penerimaan daerah dari sektor cukai tembakau semakin optimal.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI