PALANGKA RAYA, terbitan.com – Berdasarkan laporan masyarakat kepada kepolisian, Polda Kalteng berhasil mengamankan Sabrianor alias Awi bin Jamruni yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu yang bertempat di Jalan Murjani Gang Sari No. 30 Rt. 02 Rw. IX Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng, Jumat (11/09/2020) kemarin.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. saat di konfirmasi melalui telepon, Sabtu (12/09/2020) pagi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor atas nama Sabrianor alias Awi bin Jamruni ada mengedarkan narkoba jenis shabu.

Setelah menerima informasi tersebut anggota timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terhadap terlapor yang berada di rumahnya dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan langsung oleh saksi warga setempat.

Kabidhumas menyampaikan dalam penggeledahan tersebut dapat diamankan 10 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening dengan berat kotor kurang lebih 20,93 gram, satu buah handphone merk Oppo warna biru, satu buah handphone merk Nokia warna biru.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan pihaknya juga mengamankan satu buah handphone merk Nokia warna hitam, satu buah timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale serta satu buah pembungkus yang terbuat dari kain warna hitam.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” ucap Mantan Kapolresta Palangka Raya.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI