Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Sekretaris Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate, Bakri Duwila mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula agar usut tuntas Proyek pembangunan 4 buah deker yang menggunakan anggaran dana desa di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) TA 2019 lalu tahap I ini, diduga Mar’Up

Pasalnya, Proyek pembangunan 4 buah deker dengan nilai anggaran masing – masing 74 juta lebih ini di duga Mar’Up dan juga tidak sesuai dengan RAB serta anggaran DD dan ADD 2020 lalu, Pejabat Kepala Desa Buya, Mahfi Sapsuha diduga tidak ada itikat baik untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya selama ini.

Atas dugaan penggelapan dana desa oleh oknum pejabat kadis Buya ini sudah lama mengendus kepermukaan, namun tidak ada tindakan dari pihak terkait seperti BPMD, Inspektorat termasuk juga pihak penegak hukum baik Kepolisian maupun pihak Kejari Kepsul untuk menindak oknum pejabat kades ini, “ungkap Sekretaris HPMS Ternate, Bakri Duwila kepada media ini melalui pesan Whats App, Minggu (09/05/21)

Lanjut Bakri, Untuk itu keterlambatan penyampaian laporan realisasi dana desa di Desa Buya Tahap III TA 2019 dengan nilai Rp 351.970.800,00 yang belum dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dengan Nomor: 15.C/LHP/XIX.TER/06/2020 Tanggal :15 Juni 2020,” ungkapnya.

Tambah Bakri ,Kemudian di TA 2020, himpir semua item laporan kegiatan Bumdes yang terpasang, kebanyakan item tersebut diduga tidak sesuai fakta yang ada dilapangan, sehingga mengakibatkan pejabat Desa Buya diduga salah dalam menggunakan anggaran dana desa.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula untuk segera tuntaskan kasus tersebut agar menjadi efek jera, ”
pungkasnya. {GNS}

E-KORAN