MURUNG RAYA, terbitan.com – Unit Reskrim Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng meringkus AB (24), yang diduga telah melakukan pencurian sebuah gawai.

AB ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Beriwit Kec.Murung, Kab. Murung Raya, Senin, (27/07/2020) pukul 01.00 WIB.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP menjelaskan, AB diduga mencuri gawai milik Nor Asyah yang berada di saku Sepeda Motor Scoopy dengan No Plat Polisi KH 3184 MG saat parkir bersama anaknya untuk membeli sayur di samping Toko Indo Makmur Jaya (IMJ) Puruk Cahu.

“Kejadian berawal pada saat Nor Asyah (korban, red) bersama anaknya membeli sayur di warung sembako samping IMJ Jalan Ahmad Yani Kec. Murung Kab. Murung Raya. Gawai tersebut ditinggal anaknya di saku Sepeda Motor Scoopy dengan No Plat Polisi KH 3184 MG. Kemudian korban diberitahu oleh anak kecil bahwa ada orang yang mengambil gawai tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.699.000,- dan segera korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung,” terang Ipda Yulianto.

Tidak menunggu lama, Satreskrim Polsek Murung langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Beriwit Kec. Murung, Kab. Murung Raya.

Saat diinterogasi, AB mengakui telah mengambil gawai milik korban yang berada di box motor Scoopy miliknya.

“Kini pelaku AB dan barang bukti satu unit gawai Merk Vivo 1935 warna Starry Black dan satu unit Sepeda Motor Yupiter MX dibawa ke Polsek Murung untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Iwan)