KAPUAS, terbitan.com – Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah terpaksa menangkap Seorang pria berinisial IJ (40), warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng di kediamannya Senin 10/8/2020 kemarin.

Pria ini diamankan, lantaran aksinya yang diduga tega ‘menyetubuhi’ anak gadis berusia 14 tahun, yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri, yang harusnya dilindungi dan dijaganya.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo SIK mengatakan,” aksi pelaku pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan kakak korban. “Atas kejadian tersebut kakak korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kapuas,” ungkap AKP Tri Wibowo.

Dari informasi yang didapat, korban ‘disetubuhi’ di barak rumah bedak, tempat mereka tinggal. Korban diiming-imingi dengan diberikan uang, agar mau disetubuhi pelaku, hingga saat ini korban dilaporkan telah hamil delapan (8) bulan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IJ akan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Tri Wibowo. (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI