Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Sidang perkara kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan terdakwa Mukit telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/8/2019).

Diketahui bahwa terdakwa Mukit, warga dusun Sumberwalin Desa Pakisan yang didampingi kuasa Hukumnya, Hariyanto SH, akhirnya tertunduk lesu. Setelah JPU, Sikanna SH membacakan tuntutannya.

Pasalnya terdakwa Mukit yang sudah berumur diatas setengah abad, didakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana pecabulan terhadap anak dibawah umur.

Sejatinya, tuntutan pada terdakwa Mukit, tak tanggung-tanggung oleh JPU. Dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso, Arif Suryono SH, mengatakan, tuntutan 15 tahun penjara pada terdakwa memang pantas dilakukan.

Sebab, terdakwa Mukit yang masih ada hubungan keluarga dengan korban, tak mempunyai rasa iba sedikitpun. Bahkan selama dalam persidangan terdakwa tidak merasa bersalah dan tetap tidak mengakui perbuatannya.

Sementara korban yang masih berumur 8 tahun bernyanyi dan mengakui semua perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada dirinya dihadapan majelis Hakim.

“Makanya terdakwa kita tuntut maksimal, karena korban akan mengalami trauma seumur hidup, dan biar ada efek jera bagi terdakwa maupun orang lain,” tegasnya.

Dilain pihak keluarga mengaku senang atas tuntutan JPU. Meski sebenarnya ancaman hukuman 15 tahun penjara tak sebanding dengan penderitaan korban. Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada JPU dan majelis Hakim.

“Saya hanya berharap kepada Majelis Hakim agar nanti memberikan memvonis terdakwa dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan bejatnya,”imbuhnya.

E-KORAN