Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Sungguh bejat perbuatan Riadi Suber (37) warga Dusun Pale Tengah, Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dengan tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur.

Saat konferensi Pers Kapolres Sampang AKBP. Abdul Hafidz mengungkapkan tersangka melakukan pencabulan sebanyak 25 kali terhadap LF (15) tahun yang tak lain adalah anak tiri tersangka, dengan modus akan menyebarkan foto telanjang palsu yang telah di editnya.

“Tersangka ini adalah ayah tiri korban, dia melancarkan aksinya dengan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban yang di edit menggunakan tubuh orang lain dalam keadaan telanjang,” ungkap Kapolres pada wartawan, Kamis (24/09/2020).

Dijelaskannya, korban tinggal bersama tersangka saat sejak berusia 9 tahun, saat itu tersangka menikahi ibu korban. Namun, pada tahun 2019 tersangka muncul niat buruk hingga berujung mencabuli korban.

“Saat pertama tinggal dengan tersangka usia korban masih 9 tahun, seiring tumbuh dewasa muncullah niat buruk tersangka terhadap korban,” jelasnya.

Disampaikan Kapolres Sampang kejadian itu dilakukan proses hukum setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Polres Sampang, menurutnya Polisi sempat mengalami kesulitan melakukan penangkapan, karena pelaku yang sangat gesit dan sering berpindah-pindah lokasi tempat persembunyiannya.

“Syukurnya pada 10 September 2020 sekitar Pukul 22:00 WIB pelaku berhasil di amankan di Desa Aeng Sareh Kabupaten Sampang, saat itu tersangka sedang menghadiri acara pengajian,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Adie)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI