KAPUAS,terbitan.com – Nasib naas bagi Eko Ramadhan yang harus merasakan sakitnya tusukan senjata tajam hanya karena salah paham sehingga membuat korban harus di rawat ke puskesmas. kamis (19/11/2020)

Kapolsek Mentangai Iptu Catur Winarno menyampaikan bahwa Adapun kronologis kejadian, saat korban (ER) bersama-sama dengan terlapor (TT) sedang berada di dalam salon DEBING untuk memotong rambut sambil meminum-minuman jenis Vodka selanjutnya terjadi kesalahpahaman antara keduanya menyebabkan korban memukul terlapor menggunakan pecahan botol minuman dan menyebabkan luka.

“Karena merasa kesakitan selanjutnya terlapor mengeluarkan pisau yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri kemudian menusukan berkali-kali yang mengenai tubuh bagian dada, perut dan bahu, akibat tusukan pisau terlapor, korban mengalami luka pada bagian dada, bahu dan perut sehingga usus terurai keluar,”beber Catur.

Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Mentangai untuk mendapatkan perawatan medis serta dirujuk ke RSUD Kuala Kapuas, Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Mentangai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelaku Toto alias Tori telah di amankan pihak Polsek Mentagai untuk di mintai keterangan.

pelaku terancam dengan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.