Reporter : Terbitan Kalimantan

Muara Teweh,terbitan.com – Ulah kriminal MAB alias Alex (46) berakhir dibalik jeruji besi. Tersangka mencuri laptop dan TV milik warga Ipu, sehingga dibekuk polisi, Sabtu (16/1) sore.

Alex ditangkap di rumahnya, Jalan Cempaka Putih, RT 24, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, sekitar pukul 16.45 WIB. Sedangkan satu rekan duetnya, berinisial MA masih diburu polisi.

Polisi menerima laporan terjadi pencurian dari korban Bana (44), beralamat Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, RT 05, Desa Ipu, Kecamatan Lahei.

Bana melayangkan laporan kepada polisi pada Jumat (15/1). Sedangkan peristiwa pencurian laptop dan TV di rumah korban terjadi pada Sabtu (9/1).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, melalui aplikasi WhatsApp, Minggu (17/1/2021) malam, membenarkan Unit Buser menangkap MAB bersama sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit TV merek CHANGHONG ukuran 32 inch, satu unit Laptop merek ACER beserta charger, tiga buah aki merek GS, sebuah aki merek Yuasa, dan sebuah aki merek Rocket.

“Barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan MAB. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran. Tersangka dijerat Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” ujar Tommy kepada Kalamanthana.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pencurian di Ipu terkuak, setelah korban Bana dan satu kerabatnya pulang dari memancing, 9 Januari 2021 sore. Korban tersentak, karena laptop dan TV yang diletakkan di ruang keluarga raib.

Hasil penyelidikan polisi, masuk informasi bahwa Alex menggadaikan laptop dan TV kepada seseorang berinisial B di Muara Teweh.

Saat polisi menangkap Alex, ternyata ada barbuk lain berupa beberapa aki ditangan tersangka. “Tersangka mengaku beberapa aki juga diambil di Ipu,” ucap Tommy.

Adapun aki curian dijual oleh tersangka kepada seorang pengepul barang rongsokan di Taman Remaja.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI