Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Protes keras dari sala satu warga Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Edi Pakaya mendesak Polres Kepsul untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran 2016 dan 2017

Pasalnya anggaran 2016 untuk pelatihan nelayan Rp 7.420.000, diduga fiktif, Pelatihan kades posyandu Rp.10.000.000, diduga fiktif, Kegiatan sosialisasi kamtibmas Rp.15.000.000 diduga fiktif, Profil desa Rp.15.000.000 diduga fiktif.

Selanjutnya anggaran 2017 peningkatan kapasitas lembaga masyarakat Rp 43.645.500 tidak terlaksana pengadaan bibit cengkeh 2.549 Pohon Rp 63.725.000 tidak terlaksana. Badan usaha milik desa (BUMDes) Rp. 256.565.000 tidak terlaksana perencanaan, termasuk data lain yang menguatkan aduan mereka.” ujar Edi Pakaya kepada terbitan.com. Rabu (31/07)

Lanjut Edi, Kasus ini telah ditangani oleh Polres Kepulauan Sula dan kami dari warga Desa Lekokadai mendesak Polres Sula agar menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, biar menjadi efek jerah kepada para Kepala Desa, khususnya di Desa Lekokadai terkait penggunaan Dana Desa tersebut.

Menurut Kades Lekokadai Amrin Laode Meko Arham sebutkan laporan warga terkait dugaan dana desa(DD)tidak berdasarkan data laporan yang digunakan dalam laporan, bukan dokumen sah yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pada tahun 2016 dan 2017

”Karena banyak sekali perubahan dan dokumen yang dipakai adalah dokumen yang sudah didisposisi jadi dokumen itu tidak berdasar, ” pungkasnya.

Sementara Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula melalui kasat reskrim Iptu Paultri Yustiam Kepada biro terbitan.com di kediaman Sabtu (29/12) pada saat itu, mengatakan kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut tak ada yang sengaja mau lambat, Ini memang masih proses penyelidikan berjalan. Dan kami akan berkoordinasi dengan audit kerugian dari Inspektorat, “ ujar Paultri.

“Kami tidak percaya kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, tetapi dipastikan bahwa namanya saja mereka sebagai petugas pengawasan internal eksekutif tentu saya tidak terlalu berharap banyak mereka mampu mengungkap kebenaran yang obyektif, apa lagi dapat mendukung proses hukum dari pihak Polres Kepulauan Sula,” tandasnya.

Edi juga berharap, demi menghargai proses dan mekanisme hukum yang berlaku, kepada Inspektorat Nias barat agar benar – benar dapat membantu Polres Nias dalam mengungkap kasus ini dan bekerja tidak melebihi batas waktu, diperingatkan bahwa kiranya inspektorat jangan bermain-main dalam melakukan pemeriksaan atau mengaudit, karena delik laporan kami bukan hanya terkait korupsi saja, tetapi juga masalah pemalsuan tanda tangan pada pembuatan SPJ telah terjadi,” ucap edi {GNS}

E-KORAN