Reporter : Admin Terbitan

TANGERANG, terbitan.com – Warga Desa Margamulya Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang lega. Ini setelah Petugas Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup pabrik peleburan baja di wilayah tersebut.

Sebelumnya, warga mengeluhkan aktitas pabrik tersebut. Karena asap yang dihasilkan dari pengolahan alumunium itu telah mencemari lingkungan. Selain itu, limbah yang dihasilkan diduga dibuang di sungai Bebulak yang melintasi desa tersebut.

“Atas penutupan ini, kami warga di sini menyambut gembira. Sebab keberadaan pabrik ini sudah lama dikeluhkan warga,” ujar Hasto, seorang warga saat dihubungi via ponselnya.

Warga sebelumnya juga telah melaporkan masalah ini kepada camat dan anggota DPRD. Kemudian laporan tersebut diteruskan kepada Satpol PP.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan mengaku, sebelumnya dia mendapat laporan warga atas aktivitas pabrik yang dinilai mengganggu. Selanjutnya, pihaknya melakukan sidak ke lokasi.

Ternyata, selain mengganggu ketertiban umum, Pabrik ini juga diduga tidak punya izin. Tanpa menunggu waktu, petugas Trantib Mauk langsung menyegel tempat itu dan sementara dilarang beroperasi.

“Kami menduga, pabrik ini telah melanggar Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum,” ujar Yusuf. Pertimbangan lain menutup karena pihak manajemen pabrik juga tidak bisa menunjukan dokumen perizinan.

Meski saat menutup ada oknum yang menghalangi, namun anggota Trantib yang didampingi aparat dari Polsek dan Koramil Mauk akhirnya bisa menutup pabrik tersebut.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI