Reporter : Van Hoten S

LABUHANBATU,  terbitan.com – Dua orang terduga pengedar Narkotika jenis Sabu – Sabu di ringkus tim SatNarkoba Polres Labuhanbatu yang di pimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dari 2 lokasi yang berbeda, beserta barang bukti berikut timbangan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (3/6/2020) mengungkapkan, penangkapan yang terjadi pada Selasa (2/6/2020) kemarin sekira pukul 05.00 Wib, petugas mengamankan AF alias Faisal (26) seorang BHL perkebunan HPP.

Pelaku AF diamankan di Dusun I Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

“Dari tangan tersangka kita amankan 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu sabu dengan brutto 1,89 gram, 1 botol plastik bekas minyak rambut warna coklat, dan 1 buah kotak rokok warna hitam,” ungkap Kasat.

Sedangkan TSK JKN alias Johan (35), sambungnya, pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diamankan di dalam rumah Dusun I Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

“Darinya kita amankan 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu brutto 21,35 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 kotak bungkus rokok warna hitam, 1 hp android Vivo warna hitam, dan 1 buah hp Nokia warna hitam,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, penangkapan ini berawal saat personel Sat Narkoba Labuhanbatu Unit I Tim II tengah melakukan under cover buy dengan TSK AF alias Faisal.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di dalam rumah di Dusun I Desa Sei Merdeka. Dari interogasi tersangka kedua, tim melakukan pengembangan dengan memancing nomor HP diduga pelaku, namun HP tidak aktif. Lalu kedua TSK dan barang bukti diamankan ke komando guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, AF alias Faisal mengaku hanya membantu Johan menjual 1 gram sabu yang dititipkan dengan harga Rp.750.000 dengan sistem bayarnya setelah terjual dan dibayar menjadi Rp1 juta.

“Kedua TSK dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya
(VanHoten Sitorus)

E-KORAN