Reporter : Terbitan Jabar

MADIUN, Terbitan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil meringkus dua dari tiga komplotan spesialis pencurian kendaraan rental dan pickup yang telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, JawaTimur. Pelaku ditangkap pada Jum’at, 02 Agustus 2019 lalu.

Pelaku yang berhasil diringkus adalah Maryono (36) warga Kaliabu, Kecamatan Mejayan Madiun dan Zainur Roziqin yang merupakan warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku Maryono ditangkap dirumah kos Jalan Ngagel II, Kecamatan Genteng, Surabaya, sedangkan pelaku Zainur Roziqin ditangkap dirumahnya di Desa Pucang sari Pasuruan. Keduanya merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Kedua pelaku harus dihadiahi timah panas petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

“Tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena melawan petugas, terang Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono saat press realease di Mapolres Madiun pada hari Senin 05 Agustus 2019.

Sementara itu menurut Kapolres Madiun, satu lagi pelaku atas nama Budiono warga Kabupaten Pasuruan berhasil melarikan diri saat akan ditangkap petugas dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satu orang lagi masih DPO dan masih dalam pengejaran petugas,” imbuhnya.

Kapolres Madiun menambahkan bahwa para pelaku ini telah melakukan pencurian sebanyak lima kali ditempat yang berbeda.
Empat aksi diwilayah Kabupaten Madiun, sedangkan satu kali melakukan aksi di Kabupaten Mojokerto.

“Dari pengakuan tersangka kepada petugas, mereka telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali, empat diwilayah Kabupaten Madiun, satu di Kabupaten Mojokerto,” terang AKBP Ruruh.

Dari hasil penangkapan para pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya yaitu satu unit mobil jenis Honda Mobilio, empat sepeda motor, senjata tajam jenis celurit, barang elektronik yang dibeli dari hasil kejahatan dan tiga buah alat otomotif.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Madiun. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Penulis : Imam Iswanto
Editor : Adie

E-KORAN