Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Slameto mengatakan,” penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 buah paket plastik klip diduga berisikan sabu berat (3,98) gram bruto, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah sendok takar dan 1 bungkus plastik klip kosong,” kata Slameto, Jumat (15/1).
Selain itu, tambah di, petugas juga berhasil mengamankan1 buah timbangan warna hitam merk CHQ, 1 buah lampu suplay serta 1 Hp merk Aldo warna hitam.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut.Terhadap pelaku dalam hal ini akan di bidik dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tungkasnya.