MURUNG RAYA, terbitan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang laki-laki di jalan Houling km 04 PT. AKT Kel. Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Berinisial JS alis Joko (38) yang bekerja sebagai tukang kayu di blok desa Baloi ini, ditangkap petugas lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat 07 Agustus 2020 sekira jam 14.00 Wib.

Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeshwara, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Bagus Winarmoko, SH mengatakan,” sebelumnya kita mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu- sabu yang sudah meresahkan masyarakat yang dilakukan oleh seorang pekerja tukang kayu di blok desa Baloi.

Tidak menunggu waktu lama tim yang pimpin langsung Kasat Narkoba Polres Barut bersama anggota bergerak arah target sasaran berdasarkan informasi tersebut.

“Anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan targer operasi Joko terlapor dari hasil penyelidikan diketahui target sedang berada di rumah Karaoke milik Bakti,” ucap Bagus, Sabtu (08/08/2020) melalui whastapp kepada media ini.

Lanjutnya, Dalam hitungan menit tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan terhadap Joko, dilakukan penggeledahan badan/barang-barang.

Dari hasil pengeledahan kepada terlapor Joko ditemukan 6 (enam) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan yang diakui tersangka milik yang bersangkutan,” terang Kasat.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku yaitu 6 (enam) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 3.26 gram (tiga koma dua enam gram), 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk amstar poli, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah hp merk OPPO A5s.

Tersangka merupakan pemain lama yang sudah di intai oleh satresnarkoba polres muru dan tersangka biasanya mangkal di tempat Karaoke di simpang km 1 PT. AKT.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Mura untuk dilakukan penyidikan proses lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI NO.35 th 2009,” tutup Bagus. (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI