Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Kasus Carok atau dugaan pembunuhan Tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura mulai terungkap satu persatu.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz saat Konferensi Pers mengatakan pihaknya telah mengamankan salah satu tersangka pelaku pembunuhan di Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura yang terjadi beberapa hari kemarin.

“Satu tersangka yang kami amankan atas Nama Haryanto, asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,” Selasa (20/04/2021) kemarin.

Meski bermodal keterangan Tersangka, Polres Sampang berani membeberkan kronologi kejadian yang menewaskan saudara kades Paopale Laok, Kecamatan Ketapang tersebut.

“Dari keterangan yang di dapat dari tersangka insiden itu berawal dari tersangka bersama ke dua rekannya melintas di Jalan Dusun Manju Timur, Desa Paopale Laok dengan mengendarai mobil Toyota Avanza merah nopol M 1714 HE,” bebernya.

Dijelaskannya, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku bersama dua oranf temannya berpapasan dengan korban, yang pada sat itu mengendarai sepeda motor jenis Yamah RX-KING hitam dengan nopol M 3428 PA.

“Setibanya di TKP korban diklakson, namun tidak mau minggir, setelah itu korban malah ngomel-ngomel terhadap sejumlah orang di dalam mobil tersebut,” jelasnya.

Tak terima dengan ocehan korban, pelaku (Haryanto) mengaku berhenti dan meminta maaf, akan tetapi yang bersangkutan malah menantang tersangka untuk duel (berkelahi) carok.

“Karena tersinggung, spontan pelaku mengambil Celurit yang ada di Dalam Mobil pelaku, dan disitulah terjadi upaya pengeroyokan bersama rekannya yang berada di dalam mobil hingga korban meninggal di lokasi,” tutur AKBP Abdul Hafidz.

Atas pengeroyokan dengan menggunakan Sajam tersebut korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan badan bagian depan.

“Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal pasal 338 Subs pasal 170 ayat 2 ke 3 e, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Dari tiga pelaku, baru satu tersangka yang berhasil diamankan Polres Sampang, sementara dua pelaku lainnya masih buron.

“Sementara yang berhasil kami amankan satu orang, dua orang lainnya kami tetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tutupnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI