Murung Raya,terbitan.com – Satresnarkoba Polres Murung Raya Polda Kalteng kembali ringkus dua bandar narkotika jenis sabu. Kedua tersangka berinisial SN alias Cengli (34) dan EY (26).

Kedua tersangka di ringkus hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MF (20) yang sama-sama di ringkus di Jl. Kolonel Untung Surapati Kel. Beriwit Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Selasa (05/01/2021) malam.

“Dari hasil penyelidikan, kami langsung bergerak untuk melaksanakan penangkapan terhadap kedua tersangka yang pada waktu itu diketahui berada di salah satu rumah Jl. Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu, kemudian terhadap kedua tersangka dilakukan penggeledehan badan dan ditemukan barang bukti sepuluh paket Sabu seberat 50,68 gram yang berada dalam tas selempang warna merah milik tersangka SN alias Cengli yang sempat dilempar tersangka untuk menghilangkan barang bukti dan anggota kami pun langsung menemukan barang haram tersebut,” kata Iptu Bagus.

Dari beberapa kasus narkoba yang pernah di lidik, sementara ini kasus BB terbanyak dengan jumlah 50, 68 gram,”pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI