PURUK CAHU, terbitan.com – Polsek Murung dan tim Buser Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus Curanmor yang melibatkan tiga orang residivis, Satu orang tersangka yang turut diamankan berasal dari Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan dari duet Residivis berinisial Saludik(21) warga Desa Muara Untu atau desa Bahitom dan Peri (27) warga Puruk Cahu seberang jalan Cendrawasih, yang ditangkap pertama kali.

Dari Tangan Peri, Polisi kembali berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil curian dengan total BB sepeda motor empat unit, dan satu unit untuk melakukan kejahatan mereka.

Sementara satu pelaku lagi yang berhasil diamankan Amiludin alias Irin (39) warga desa Bahitom yang ditangkap desa Kohong Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura). Amiludin juga seorang residivis curanmor.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Sik yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dan Kapolsek Murung Ipda Yuliantho SAP mengatakan, dua pelaku Saludik dan Peri ini merupakan residivis kasus Curanmor pada tahun 2018 dan mendapat remisi serta bebas bersyarat (asimilasi) dari LP Muara Teweh pada tanggal 2 Maret 2020.

“Kedua pelaku diamankan oleh Polres Mura dibackup tim Buser Polres Mura dan barang bukti hasil kejahatan dari mereka berhasil diamankan 3 buah kendaraan Roda 2 yakni dua buah motor Satria F 150 dan 1 buah Yamaha Vega R, kata Kapolres Dharmeshwara Jumat 7/8/2020.

Hal ini di sampaikan saat Kapolres Mura melaksanakan pres reales di Mapolsek Murung. Ia menuturkan, Sementara dari tersangka Peri dan Amiludin berhasil diamankan sepeda motor Kawasaki KLX 150 di rumah keluarga Amiludin di desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

” Dikesempatan itu, Kapolres menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan selalu waspada serta selalu mengunci stang sepeda motor saat memarkirkan kendaraan dengan kunci ganda, menghindari aksi kejahatan,”Pungkasnya (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI