PALANGKA RAYA, terbitan.com  – Setelah melakukan penyamaran, Polisi akhirnya berhasil menangkap sang pengedar sabu yang berinisial EV dengan barang bukti sabu seberat kotor 51,96 Gram sabu di Jalan Hasan Mansyur Kota Sampit.

“Pengungkapan kasus sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis. Berbekal informasi ini, Ditresnarkoba kemudian mengadakan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.M., M.Si., Sabtu (19/09/2020) pagi.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, terang Hendra, aparat penegak hukum kembali melakukan penyelidikan di Jalan Sumekto Komplek Perumahan PT. Bintang Wijaya Timur.

“Ditempat ini, kami kembali berhasil menemukan sejumlah alat bukti lainnya seperti sabu dengam bruto 6,71 Gram yang diletakan pelaku digelas warna kuning dan timbangan digital merk QC Pass warna silver,” urainya.

Atas terungkapnya kasus yang melibatkan IRT tersebut, lanjut Hendra, pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyatakan perang dengan Narkoba.(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI