Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Kasus ancaman terhadap Alun TS oleh tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Syaifullah memasuki babak baru, Selasa (4/8/2020)

Pasalnya, polisi telah merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut dan melimpahkannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Sucipto SH membenarkan bahwa polisi telah melimpahkan berkas kasus tersangka Sekda Syaifullah.

“Kalau tahap dua atau istilah P21 itu berkas sudah dinyatakan lengkap dari kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi wartawan

Sementara untuk penahanan terhadap tersangka, sambung dia, adalah wewenang sepenuhnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Apakah nanti tersangka itu bisa ditahan atau tidak. Kalau tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau tidak melarikan diri maka tidak ditahan,” ungkapnya.

Sementara Kuasa hukum Sekda, yakni Husnus Sidqi mengatakan bahwa saat ini tahap dua dan prosesnya masih berjalan.

“Ya benar pihak kepolisian saat ini tahap dua ke Kejaksaan dan ini prosesnya masih belum selesai,” katanya singkat

Pantauan dilapangan, Sekda bersama kuasa hukumnya di kejaksaan mulai pukul 11.00 – 15.00 wib belum selesai.

E-KORAN