PURUK CAHU,Terbitan.com – Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah adakan pers rilis kasus tanah longsor yang menewaskan 3 orang pekerja tambang emas tradisional di Desa Olung Hanangan, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya dalam beberapa hari lalu.

Melalui pers rilis yang dipimpin oleh Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ronny M.Nababan menyampaikan bahwa, atas kejadian tersebut, pihaknya telah menahan mandor atau kepala kerja yang berinisial RB (41) kemaren sikitar pukul 19.00 Wib.

“Kita juga sudah tetapkan RB sebagai tersangka dan juga selaku kepala rombongan atau mandor dengan mengatur jalannya kegiatan di area tambang tersebut,” ujarnya, Senin (14/12/2020)

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang – Undang RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Adapun barang bukti yang telah disita atas kejadian tersebut berupa satu unit mesin kato (Red/mesin semprot) visum dari kedokteran serta keterangan beberapa saksi maupun keterangan ahli.

“Ditengah pandemi ini memang menjadi tantangan besar bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mencari pekerjaan dan salah satunya juga tidak sedikit dari masyarakat yang memanfaatkan sumber daya alam (SDA) kita yang cukup melimpah terutama pada tambang emas,”ujarnya.

Namun demikian dia menghimbau , dengan kejadian ini diharapkan mampu menjadi suatu contoh agar masyarakat dapat berhati-hati dalam melakukan kegiatan tambang ilegal, pungkasnya.