Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Grujugan, Mapolres Bondowoso terus gencar memberantas dan mengungkap kasus peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil berlogo Y.

Diketahui tersangka yang telah berhasil ditangkap, bernama Muhammad Lutfiyanto (26 tahun) warga Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Kapolsek Grujugan AKP Iswahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka Muhammad Lutfiyanto warga Jember.

Mereka ditangkap di rest area SPBU Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Minggu, 31 Mei 2020, sekira pukul 20.30 Wib.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka 1.000 (seribu) butir pil logo Y dan uang hasil penjualan Rp 1 juta.

“Kami sudah mengamankan BB dan tersangka di Mapolres Bondowoso guna penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Iswahyudi, Senin (1/6/2020) kepada media.

Lanjut Iswahyudi, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan peredaran kesediaan farmasi jenie pil Okerbaya.

“Tersangka melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar. Pasal disangkakan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.