PALANGKA RAYA,terbitan.com – Seorang pria berinisial AF (39) tak berkutik ketika diciduk petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena menyimpan paketan narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas kepada AF saat berada di Jalan Kerinci, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan.

“AF dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu seberat 0,92 Gram kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Rabu (11/11/2020) pagi.

Akibat menyimpan barang haram tersebut, AF terancam disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

E-KORAN