Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Pengacara Eko Saputro SH. MH. bersama dua rekannya selaku kuasa hukum dari Alun TS, mengatakan bahwa pihak Mapolres Bondowoso telah menetapkan Sekda Syaifullah sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan.

Bahkan Penyidik Reserse Kriminal Mapolres Bondowoso, juga menjerat sekda dengan pasal berlapis atas laporan yang sama.

Menurut Eko Saputro, penetapan sekda menjadi tersangka tentu melalui hasil gelar perkara. Dengan kecukupan alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

Selain itu, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

“Sepertinya sekda akan sulit menghindar dari tuntutan hukum nantinya. Karena saya yakin pasal yang didakwakan akan berlapis, yaitu UU ITE dan KUHP,” katanya, Senin (15/6/2020).

Beberapa pasal itu sambung Eko Saputro, dalam dakwaan bisa disusun secara komulatif atau alternatif.

“Jika tidak terbukti satu pasal akan dibuktikan dalam pasal yang lainnya,” pungkasnya.

Sumber data yang dihimpun, bahwa pada 29 Juli 2019 bertempat di ruang kepala BKD, terlapor diduga telah sengaja dan tanpa hak memaksa dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu (SK red).

Sejatinya, kemudian terlapor menyuruh orang untuk melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan yang ditujukan kepada kliennya.

Sehingga kliennya merasa ketakutan apalagi dalam beberapa kesempatan terlapor selalu menyinggung karena sampai saat ini pelapor tidak pernah melakukan perlawanan setelah lengser dari kepala BKD, dan hal itu sangat merugikan kliennya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI