Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com  – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AG (19) terhadap Korban Bungga (15) yang terjadi pada tanggal 09 Juli 2020 lalu di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur.

Kasus tersebut di tangani unit Jatanras, karena awalnya dugaan aniaya anak dibawah umur, namun setelah dilakukan pnyelidikan ada dugaan pencabulan, “Kasus ini sudah limpahkan ke Kajari Kepulauan Sula tinggal menunggu sidang Selasa depan 06 April 2021

Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri  Kepulauan Sula, Burhan saat di konfirmasi media ini, Selasa (31/03/21) membenarkan bahwa kasus tersebut sudah kami terima, kalau perkara – perkara yang berkaitan dengan perlindungan pelakunya anak maupun korbannya anak itu, kami sangat konsen, bahkan rata -rata masih hampir maksimal, “ucap Buhan.

Lanjut Burhan, kami tuntut, karena memang kasus anak sangat perhatian yang sangat tinggi oleh pemerintah terhadap penanganan perkara anak, bahkan kadang 15 tahun, kalau anak biasanya maksimal, tapi intinya bahwa penanganan perkara anak itu sangat menjadi perhatian penuh bagi kami, tentukan rata-rata tinggi kalau perlindungan ini, “ungkap Burhan.

Sebelumnya, orangtua korban melaporkan Bunga, sebut saja namanya demikian, diduga telah dicabuli oleh AG di hutan selama Jam 10 malam, hingga Jam 8 malam.

Korban Bunga merasa terancam dengan ulah yang dilakukan pelaku AG, akhirnya Bunga bersama neneknya melaporkan ke – Polres Kepulauan Sula sesuai dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/98/VII/2020/PMU/SPKT Res Sula pada tanggal 09 Juli 2020 lalu.

Pelaku AG dijerat dalam perkara pencabulan, sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangkanya diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara,”tindas Aryo. {GNS}