MUARA TEWEH, terbitan.com – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara meringkus seorang pria bernama Udin (24), karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur Bunga (15, nama samaran)Pelaku yang merupaka karyawan dari salah satu stan pasar malam (Tong Edan) itu ditangkap dijalan Pramuka,Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah (kalteng)

Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan,”Saat Pelapor Hadi Prayitno(40) Jalan Jendral Sudirman Rt.033 Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara bersama Saksi-saksi Lisnawati (37) dan Abdul Wahab (28) Sei Telan Besar Kec.Tabung Anen Kab. Barito Kuala Prop.Kalsel.

Dari laporan tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku Udin di jalan Pramuka lokasi pasar malam tong edan Mesjid Jami Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara yang sebagai karyawan dari salah satu stan pasar malam,”Ucap Kasat Rabu (15/02/2020) Siang

Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di gerobak jualan milik pelapor Saat lokasi pasar malam sudah tutup. tersangka selalu menunggu waktu yang tepat untuk melampiaskan nafsu birahi kepada anak usia belasan tahun Aksi bejat pelaku itu terjadi pada hari Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 23.30 WIB,

Akibat perbuatannya Tersangka telah ditahan dan dikenakan pelanggaran UU Perlindungan Anak.(Iwan)