MUARA TEWEH, terbitan.com – Setelah menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal terhadap korban Pedian Sanusi dan satu orang lainnya yang sementara belum diketahui identitas sebut saja Simanjuntak als. Batak, Unit Buser dan Piket Siaga Sat Reskrim Polres Barito Utara,Polda Kalimantan Tengah menemui korban ke UGD RSUD Muara Teweh.

Korban Pedian Sanusi menerangkan, bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Honda CBR Repsol, berdua namun yang melakukan penganiayaan hanya satu orang.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban Pedian Sanusi dan satu orang lainnya yang sementara belum diketahui identitas lengkapnya Simanjuntak als. Batak bernama TRIO OCTO RIZKI als. RIO. Kemudian Unit Buser dan Piket Siaga Sat Reskrim mencari keberadaan tersangka RIO dan melakukan penangkapan.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap kedua korban.

“Tersangka RIO berhasil ditangkap di kos di di Jl. Brigjen Katamso Gg. Mubarokah, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barut pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekitar pukul 04.45 Wib”.ujar Kristanto

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RIO mengakui bahwa telah membacok kedua korban dengan menggunakan parang. Parang tersebut diambil dari rumah keluarganya setelah ia dikeroyok oleh kelompok korban di dekat Stadion Swakarya Muara Teweh.

Sementara itu saat ini tersangka berserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Barito Utara yaitu sebilah parang panjang sekitar 40 cm, gagang kayu dan sepasang sandal merk SHEVANO.

“Selanjutnya terhadap tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana”.Pungkas Situmeang.(Iwan)