Reporter : Van Hoten S

LABUHANBATU,  terbitan.com – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tim II Opsnal Unit I Resum yang dibantu Polwan Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang perempuan dewasa pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis Kim (Hongkong).

R br Silalahi (35) diamankan polisi pada Senin (20/4/2020) kemarin sekira pukul 20.00 Wib di Dusun VII Tornauli, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan barang bukti uang sebesar Rp 82.000, 1 unit Handphone Nokia dan 1 buah buku berisi catatan pembelian angka tebakan.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, Selasa (21/4/2020) mengatakan, tersangka menjual nomor judi Kim Hongkong tersebut sejak 2 bulan lalu dengan penghasilan sebesar 20 persen dari total omset setiap hari.

“TSK menyetorkan uang dan rekap nomor kepada seorang yang bermarga Gultom,” ungkap Kasat.

Selanjutnya, tim pun mengamankan pelaku berikut barang bukti, sedangkan pelaku selanjutnya masih dalam pengembangan.

(VanHoten Sitorus)

E-KORAN