Reporter : Terbitan Jabar

MADIUN, Terbitan.com – Tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Madiun Kota. Ketujuh pelaku merupakan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Oktober 2019 di dua tempat berbeda.

Awalnya pada 19 Oktober 2019, petugas berhasil menangkap empat pengguna narkoba jenis sabu yaitu KEM (55), AH (52), BM (52), dan RYA (52) dirumah KEM di Jalan Setyaki, Kelurahan Oro – Oro Ombo dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram.

Wakapolres Madiun Kota Kompol Ali Rahmat mengatakan keempat pelaku yang ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2019, merupakan pengguna.

“saat ini empat sudah diamankan mereka mengumpulkan uang untuk membeli barang haram tersebut,” kata Wakapolres Madiun Kota Kompol Ali Rahmat.

Berikutnya ditempat berbeda petugas juga berhasil meringkus pelaku pengedar pil koplo yang dalam aksinya menggunakan jasa ekspedisi.

MS (24) warga Munggut Kecamatan Wungu yang tak lain adalah sang pengedar, ditangkap petugas seminggu yang lalu, tepatnya pada hari Rabu 23 Oktober 2019 dengan barang bukti 1.500 butir pil koplo jenis Trihex.

Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Eko Sugeng Rendra mengatakan bahwa terungkapnya pelaku peredaran pil koplo jenis Trihex ini berawal dari penangkapan pengguna narkoba jenis sabu. Dari informasi yang ada, petugas mengamankan pria berinisial PK saat melintas dijalan Sikatan, Kota Madiun dan melakukan penggeledahan terhadap PK.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,10 gram didalam saku PK.

” Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,10 gram yang disimpan di saku celana,” kata AKP Eko Sugeng Rendra saat press realease Selasa, 29/10/2019 siang.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat kost PK di Jalan Sikatan, Kota Madiun. Dalam penggeledahan di tempat kost itu, petugas kembali menemukan 0,02 gram sabu.

Setelah diinterogasi oleh petugas, PK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua pemasok barang haram tersebut berhasil ditangkap petugas. Yaitu MS dan RY saat berada di sebuah warnet di Kelurahan Kanigoro, Kartoharjo, Kota Madiun.

Ketika proses peyelidikan berlangsung, tiba – tiba ada pemberitahuan melalui pesan singkat bahwa ada sebuah paket yang dipesan MS melalui jasa ekspedisi yang dialamatkan di Jalan Janursari, Manisrejo, Taman, Kota Madiun.

Kemudian setelah dibuka ternyata paket tersebut berisi 1.500 butir pil koplo. Dari pengakuan MS, pil koplo sejumlah 1.500 butir tersebut ia pesan dari Jakarta dengan harga 2.4 juta Rupiah.

” Dia pesan dari Jakarta melalui paket, dengan harga 2,4 Ruta Rupiah, ia pesan melalui aplikasi Whatshap, kemudian ia jual dengan harga 50 Ribu Rupiah per 10 butir,” imbuhnya.

Selanjutnya ketujuh tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun penjara.

Penulis : Imam Iswanto
Editor : Adie