Reporter : Van Hoten S

BILAH HULU, terbitan.com – Personil Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang pria beserta alat bukti yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari sebuah rumah di areal Perumnas N8, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.Pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Dari introgasi petugas diketahui MD alias Dani (37) merupakan warga Dusun Perumnas N.8, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit reskrim Iptu Amlan, SH Senin (1/6/2020) menjelaskan, dari penangkapan tersangka MD, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 buah kaca pirex ,” jelasnya

Lanjutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, adanya sebuah rumah di Perumnas N.8, Desa Pematang Seleng yang sering digunakan memakai Narkoba.

Kemudian tim Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial MD alias Dani di sebuah rumah yang berada di Dusun Perumnas N.8, Desa. Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Di TKP tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, beserta 1 buah kaca pirex,” beber Kanit Reskrim.

Untuk penyidikan lanjutan pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu.terang Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu tersebut.

(VanHoten Sitorus)