MUARA TEWEH, terbitan.com  – Ternyata terukapnya Ulah bejat HI (24).Warga Jalan Negara Muara Teweh Lintas Kaltim Km.44 Desa Liang Buah Rt.03 Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah lantaran ada dua perempuan yang dihamilinya, pada waktu nyarls bersamaan.

“Dua orang yang dihamili. Satu pacarnya yang memang sudah cukup umur. Sang pacar akan dinikahinya dan Sedangkan satu lagi anak di bawah umur.

Lantara Orang tua sang anak sebut saja Melati (15) minta pertanggungjawab pelaku untuk dinikahi akan tetapi pelaku terus berkilah dan belakangan HI diketahui justru mau menikahi pacarnya,” kata Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satreksrim AKP Muhammad Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit PPA Ipda Sugiono.

Berita terdahulu, Seorang pemuda berinisial HI(24 tahun) ditangkap Satreskirim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah,saat tengah kerja panen buah Sawit,Jumat (25/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Pemuda asal Jalan Negara Muara Teweh Lintas Kaltim Km.44 Desa Liang Buah Rt.03 Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah itu Diduga menghamili anak di bawah umur, sebut saja Melati(15).

Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda diduga melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Wilayah hukum Polres Barito Utara.

“Ia kita amankan tanpa melakukan perlawanan saat panen buah Sawit, pada Jumat kemarin. Sekarang sudah kita amankan di Mapolres,”kata Tommy Senin (26/10/2020).

Lanjut Tommy, Kasus ini dilaporkan oleh ayah terduga korban, SI (61)warga Jalan Mangkusari, Rt.05 Keluarahan Melayu, Kecamatan  Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada 30 September 2020 lalu.

“SI melaporkan HI kepada kami karena diduga telah menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur.

Pelaku setelah di periksa mengakui perbuatannya telah mencumbui dan mengauli korban sebanyak enam kali. Korban pun kini hamil,” ungkap AKP Tommy.

Atas perbuatannya polisi pun menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak .

“Kami juga sudah amankan sejimlah barang bukti  Satu Celana panjang levis warna Biru milik Korban. Satu Celana Dalam wanita warna Hitam lis Orens malam milik Korban.Satu Baju kaos warna Putih bertuliskan CHANEL Milik Korban serta satu BH warna Ping Milik Korban,”Pungkasnya

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI