MUARA TEWEH, terbitan.com – Jajaran Polres Barito Utara membekuk  seorang diduga pengedar narkoba, ALDI Als AAL (35thn) di Desa Sikuy Rt 04, kec Teweh Baru, Kab. Barito Utara Prop. Kalimant Tengah (Kalteng)

“Pelaku Al ditangkap hari Senin 13/1/2020, sekitar jam 17.00 wib di sebuah barak desa Sikuy Rt 04 kec. Teweh Baru Kab Barut , Prop. Kalteng,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara, IPTU Adhy Heriyanto, mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K.

Berdasarkan informasi yang didapatkan pihak kepolisin, pelaku sering menjual narkoba jenis shabu,
Ternyata benar. Dari penangkapan pelaku, polisi amankan sekitar 0,44 gram,Seperangkat alat hisap shabu/bong. tiga buah pipet kaca,satu buah mancis warna merah merk tokai dan dua buah remote warna hitam merk BMS

“Kejadian penangkapannya, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di daerah itu,” Ucap IPTU Adhy Heriyanto,

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Barito Utara, untuk pengusutan lebih lanjut, beserta barang bukti

“Akibat pebuatannya kepada tersangka AAL kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1)huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Iwan)