Reporter : Terbitan Sumut

BINJAI, terbitan.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selesai Binjai telah mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku Yang Diduga melakukan Tindak Pidana penyalah gunaan dan kepemilikan serta peredaran Narkotika yang di duga jenis shabu-shabu.

Tim Reskrim Polsek Selesai Binjai berhasil mengamankan tersangka pada hari Rabu ,(03/07/2019 )sekira Pukul 11.00 Wib.

Tersangka pelaku yang diamankan Tim Reskrim Polsek Selesai adalah
Wijaya Chandra(26Thn ) yang bekerja serabutan atau mocok-mocok. Diketahui tersangka berdomisili di Dusun Tegal Sari sei mati Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai

Tersangka diamankan di saat akan bertransaksi narkoba, yang berada tepat di Simpang Pulo Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai.

Dari penangkapan tersangka diamankan Barang Bukti berupa :
-1 ( satu) Buah Dompet warna hitam cream motif catur.
– 2 ( dua) bungkus plastik putih transparan yg diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu berat Bruto: 1,59 gram
-1(satu) Buah Timbangan Elektrik warna silver
-1(satu) Buah pipet skop
-2(Dua) Bungkus plastik yg Berisikan plastik transparan (klip) kosong
-1(satu) unit hp merek Nokia warna hitam.

Berbekal adanya informasi dari masyarakat yg layak di percaya dan tidak ingin disebut namanya. Dari informasi tersebut dikatakan bahwasanya di lokasi Tempat Kejadian Perkara Simpang Pulo Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai, sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Mendapat informasi tersebut tim opsnal unit reskrim polsek Selesai yg di pimpin langsung oleh kanit reskrim IPTU SALEH ANDRE SIREGAR SH meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yg sempat di buang oleh pelaku pada saat dilakukan penangkapan (bergumul dgn petugas) tepat di samping kirinya yang di keluarkan dari kantong celana belakang sebelah kiri.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Selesai guna penyelidikan untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum.( red )